Pangan yang berasal dari sebuah sistem pertanian organik yang menerapkan praktek-praktek manajemen yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dan mencapai produktivitas yang berkelanjutan, dan melakukan pengendalian gulma, hama dan penyakit, melalui berbagai cara seperti daurulang residu tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, manajemen pengairan, pengolahan lahan dan penanaman serta penggunaan bahan hayati
(SNI No. 01-6729-2010)

PT. Sarinah Agro Mandiri (SAM) adalah perusahaan yang bergerak dibidang Trading khususnya Beras Organik Perusahaan ini didirikan pada Tanggal 10 Juli 2012. Dengan Akta Pendirian No. 11, akta perubahan ke-2 No. 13, perubahan ke-3 No 37 dan perubahan ke-4 No 1123 oleh Notaris H.R. Remy Suraaadiningtat, S.H.,M.H.,M.Kn. Yang berkedudukan di Tangerang.

PT. Sarinah Agro Mandiri (SAM) didirikan sebagai Perusahaan Trading Organik yang mempunyai maksud dan tujuan menjalankan usaha dalam bidang : Pertanian, Perkebunan, Perdagangan hasil Tani, Distribusi, Transportasi, Produksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, termasuk Export-Import dan Perdagangan peralatan pertanian dan perkebunan, export-import dan perdagangan bahan pertanian dan perkebunan, export-import Perdagangan hasil pertanian, industri hulu dan hilir hasil-hasil pertanian, perkebunan dan holtikultura, menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, industri, pertanian, agrobisnis, pertanian dan perternakan herbal, konsultasi bidang pertanian serta jasa penyewaan peralatan perkebunan dan Pertanian.

Our mission

Beras Hasil Produksi Gabungan Kelompok Tani

Berdirinya PT. Sarinah Agro Mandiri (PT. SAM) dan Kelompok Tani Organik Sarinah tersebut dilandasi atas dasar kepedulian dan kecintaan dari pada Almh. Hj. Tien Esa Amongpradja, selaku pendiri dan Pembina Yayasan Itikurih Hibarna di kecamatan Ciparay dan masyarakatnya, terutama para penggarap sawah yang sudah berpuluh tahun (beberapa generasi turun-termurun) menggarap dan mengelola lahan-lahan sawah tersebut. Dengan modal awal hanya 5 Ha milik nya sendiri, didirikanlah kelompok tani tersebut. Selaku pendiri, Almh. Hj. Tien Esa Amongpradja memberanikan diri untuk memulai menerapkan program beras organik di daerah Ciparay Kab.Bandung

Beras Organik Sarinah adalah beras hasil produksi Kelompok Tani Organik Sarinah yang dibantu oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Yayasan Itikurih Hibarna yang merupakan yayasan sosial nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan berbasis pertanian. Berlokasi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pada tanggal 7 November 2011 setelah melalui proses sertifikasi organik yang panjang, kelompok tani Sarinah memperoleh sertifikat pangan organik dari salah satu lembaga sertifikat INOFICE yang berlaku hingga saat ini. Dan pada tahun 2015, Kelompok Tani Sarinah juga memperoleh Sertifikat Keaslian Varietas yang berlaku selama satu tahun ke depan. Hal ini merupakan bukti kompetensi Kelompok Tani Organik Sarinah dalam memproduksi pangan organik khususnya beras.

ORGANIK SARINAH